Latar belakangEuforia reformasi telah menghilangkan arah dalam pembangunan yang merata
dan adil, karena hilangnya arah visional pembangunan bangsa. Era desentralisasi
dan globalisasi saat ini, menjadi tantangan dan peluang bagi bangsa Indonesia,
untuk terus bertahan dan menjaga keutuhannya.Tantangan globalisai yang semakin
besar akan merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Apabila tidak
memiliki arah pandangan hidup yang kuat. Pemahaman yang kuat tentang konsep
wawasan nusantara dapat menjadi banteng dalam mempertahankan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.Kasus Sipadan dan Ligitan yang kini telah menjadi milik Malaysia,
menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan Nusantara.
Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin berat, maka
penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan visional
mutlak perlu ditanamkan kembali dalan tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Pihak yang terkait-
Negara
indonesia-
Negara
malaysiaPenyelesaian kasus
Setelah mengalami perdebatan yang
sengit, akhirnya kedua Negara tersebut bersepakat untuk membawa masalah
tersebut ke Mahkamah Internasional. Di mana berdasarkan fakta-fakta yang
diajukan oleh kedua belah pihak membuktikan fakta-faktanya sehingga akhirnya
Malaysialah yang mampu membuktikan bahwa secara administrasi Malaysia sudah
menduduki pulau tersebut.
Mahkamah Internasional
(International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki
kedaulatan atas Pulau Sipadan-Ligitan. Pemerintah Indonesia menerima keputusan
akhir Mahkamah Internasional (MI). Kala itu, pada sidang yang dimulai pukul
10.00 waktu Den Haag, atau pukul 16.00 WIB, MI telah mengeluarkan keputusan
tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan
Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16
hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim
itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan
Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.
Kemenangan Malaysia, berdasarkan
pertimbangan effectivitee, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah
melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi
perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu
sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan
pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan
berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu). Di pihak
yang lain, MI juga menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada konvensi
1891, yang dinilai hanya mengatur perbatasan kedua negara di Kalimantan. Garis
paralel 14 derajat Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh 3
mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik, sesuai dengan ketentuan hukum laut
internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah sejauh 3 mil.
Sesuai dengan kesekapatan antara
Indonesia-Malaysia tidak ada banding setelah keputusan ini. Sebab, keputusan
mahkamah ini bersifat final dan mengikat. Tentang tindak lanjut pasca keputusan
MI, menteri menyatakan, langkah pertama yang diambil adalah merumuskan
batas-batas negara dengan negara-negara terdekat. Untuk Sipadan-Ligitan akan
ditarik batas laut wilayah sejauh 12 mil dari lingkungan dua pulau tersebut.
Tanggapan kelompok
Menurut kami setiap warga negara
indonesia perlu ditingkatkan pemahaman tentang wawasan nusantara agar tidak ada
lagi kasus kasus yang mengancam keutuhan negara kesatuan republik indonesia.kita
harus menjaga keutuhan NKRI ini agar kita tetap utuh dan tidak terbelah belah
kita harus menyampingkan kepentingan pribadi atau kelompok demi utuhnya NKRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar