BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber
daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia
ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat
dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat
Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan
namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah
kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya
sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa
tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah
tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah
menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan
pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai
tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945
alinea ke-4, yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita
bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber
daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri
dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang
bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga
dengan Wawasan Nusantara.
1.2 Rumusan Masalah
Apa saja landasan wawasan nusantara?
Apa itu Unsur unsur wawasan nusantara?
Apa itu hakikat dari wawasan nusantara?
Apa asas dari wawasan nusantara? Serta
Kedudukan wawasan nusantara
1.3 Tujuan dan
manfaat penulisan
Tujuan penulisanmakalah ini adalah memaparkan tentang
wawasan Nusantara secara lebih detail dan menyelesaikan tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan penyusunan makalah ini diharapkan pembaca
memahami tentang wawasan Nusantara melalui pemaparan penulis serta sebagai
referensi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Wawasan
Nusantara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994)
wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti;
meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas;
tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan
Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional . Dengan kata lain, wawasan
nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional .
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional
dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan
Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar
negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena
pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila.
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham
keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah
kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD
1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan
Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan
dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yaitu :
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa
Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG).
Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan,
dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional
dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor :
IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2.2 Unsur – Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
a. Wujud Wilayah /
Bentuk Wilayah
Batas ruang lingkup
wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan
ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara
dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan
dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis
negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan
Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi,
sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia, tata
inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistem
presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia
adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan
organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki
oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan
demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal
berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi
Aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada
pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional. Isi wawasan nusantara menyangkut dua hal yang essensial
(penting) ,yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.Isi wawasan nusantara
tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi, Cita-cita
bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Tata
Laku
Tata laku wawasan
nusantara mencakup dua hal yaitu, segi batiniah dan lahiriah. Tata laku
merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
2.3 Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan
nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia
. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup
dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan
kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
2.4 Asas Wawasan Nusantara
Adapun
asas-asas yang terkandung dalam wawasan Nusantara sebagai berikut :
Asas kepentingan bersama, asas ini terutama sekali
pada saat menghadapi penjajah untuk merebut kemerdekaan. Setelah Indonesia
merdeka asas ini merupakan asas untuk membangun dan mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945.
·
Asas Keadilan, asas ini tercermin dalam
tata pergaulan dengan tidak merugikan para pihak dan tidak mengutamakan
kepentingan pribadi atas kepentingan golongan/umum.
·
Asas Kejujuran, yakni semua perbuatan
sesuai dengan relita dan hukum.
·
Asas Solidaritas, asas ini merupakan
asas saling memahami dan saling menghargai antar sesama dengan tidak membedakan
suku, ras, agama, golongan dan sebagainya.
·
Asas Kerja Sama, yaitu menerapkan
kebersamaan, gotong royong, ringan sama dijinjing berat sama dipikul.
·
Asas Kesetiaan, yakni setia terhadap
kesepakatan bersama.
2.5 Kedudukan
Wawasan Nusantara
1. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2. Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
·
Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
·
Undang
undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai
landasan konstitusional.
·
Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
·
Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama
menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan
sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut.
Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat
bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan
unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai
bidang kehidupan.
Daftar Pustaka
Sumber:
https://tonyahmad007.wordpress.com/2013/04/07/wawasan-nusantara-landasanunsur-unsur-dan-hakekat-wawasan-nusantara/
http://rickyhakim55.blogspot.co.id/2014/04/landasan-wawasan-nusantara-unsur-dasar.html
https://faisalarifsandi.wordpress.com/2015/04/28/asas-wawasan-nusantara-kedudukan-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara-era-baru-kapitalisme-keberhasilan-implementasi-wawasan-nusantara/
http://www.ilmusaudara.com/2015/10/pengertiandan-asas-wawasan-nusantara.html
www.puputfatika17.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar