BAB I
WAWASAN NUSANTARA
A.
Latar
Belakang
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
1. Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari
pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut yaitu :
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM),
seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing-
masing.
- Mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
2. Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia
kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
3. Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku
bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa,
agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang
berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang
besar mengenai berbagai macam ragam budaya.
4. Aspek Sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan
bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari
semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi,
semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan Indonesia.
B.
Fungsi Wawasan
Nusantara
1. Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei-1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo, menyatakan Indonesia
meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan
Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan
bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (UU Belanda) 1939,
yaitu penentuan lebar laut sepanjang
3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau
countour pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda,
13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI
tentang wilayah perairan negara RI, yang isinyayaitu:
1. Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada
sistem penarikan garis lurus (straight
base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung
yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional,
di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.
Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh
dan tidak terpecah lagi.
C.
Tujuan
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakanketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan
segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
BAB II
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Landasan wawasan nusantara dalam
paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Pancasila
adalah dasar negara yang menjadi dasar penyelenggaraan hidup berbangsa dan bernegara,
termasuk sebagai dasar dalam menyelenggarakan segala ketentuan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia. Sila keempat Pancasila disebutkan
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan”. Penjelasan sila keempat Pancasila tersebutdapat diuraikan sebagai
berikut
- Kerakyatan (dapat juga disebut
kedaulatan rakyat) berarti kekuasaan yang tertinggi berada di tangan
rakyat, berarti demokrasi.
- Hikmat kebijaksanaan mengandung
arti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan
sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh iktikad baik
sesuai dengan hati nurani.
- Permusyawaratan mengandung arti
bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak
rakyat dan melalui musyawarah untuk mufakat.
- Perwakilan mengandung
arti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian
dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan
rakyat
Jadi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti rakyat menjalankan kekuasaan melalui sistem perwakilan, dan keputusan-keputusan diambil dengan jalan musyawarah, yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Jadi berdasarkan landasan idiil Pancasila, kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui wakil rakyat yang dipilihnya (dalam Pemilu).
2.
Landasan Konstitusional
UUD 1945
yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
a. Pembukaan UUD 1945 :
- Alenia
I
Indonesia wajib membantu bangsa lain yang masih dijajah bangsa asing. - Alenia
II
Indonesia aktif dalam perjuangan bangsa-bangsa untuk mewujudkan ketertiban dunia yang abadi. - Alenia
III
Indonesia aktif dalam perjuangan bangsa-bangsa untuk mencapai ketertiban dan keadilan di seluruh dunia.
b. Pasal-pasal UUD 1945:
- Pasal11(1),“Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain”.
- Pasal
13 (1),“Presiden mengangkat data dan konsul”.
- Pasal
13 (2), “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
DPR”.
- Pasal
13 (3), “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR”.
3.
Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan
dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan
nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional
Landasan
operasional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 tahun
1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia. Landasan operasional
di masa Orde Lama yaitu dinyatakan melalui
pidato-pidato presiden Soekarno, misalnya maklumat politik pemerintah tanggal 1
November 1945 yang sebagian besar berisi prinsip-prinsip kebijakan hidup
bertetangga yang baik dengan negara-negara tetangga di kancah internasional. Landasan
operasional politik bebas aktif pada tahun 1950-an dinyatakan olehSoekarno melalui pidatonya pada 17
Agustus 1960 berjudul “Jalannya revolusi Kita” dimana politik bebas aktif harus
diimplementasikan secara baik dalam hubungan ekonomi dengan negara lain, bebas
aktif harus diartikan tidak berat sebelat. Tidak lebih condong ke Blok Barat (
Amerika) atau Blok Timur ( Uni Soviet).
Pada masa Orde baru, terdapat peraturan-peraturan
formal untuk mempertegas politik luar negeri Indonesia, peraturan formal
tersebut antara lain:
- Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/ 1966 tanggal 5 juli 1966
yang berisi tentang penegasan landasan kebijaksanaan politik luar negeri Indonesia.
- Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973 yang berisi tentang
pemantapan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik barat Daya serta
pengembangan kerjasama dengan semua negara dan badan-badan internasional
serta membantu memperjuangkan kemerdekaan negara yang belum merdeka.
- Petunjuk presiden 11 April 1973 yang berisi penjabaran
Ketetapan MPR tanggal 22 maret 1973 tersebut diatas. Isinya secara garis
besar yaitu upaya- upaya yang perlu dilakukan untuk menjalankan prinsip
politik luar negeri Bebas Aktif.
BAB III
PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI DAN GEOPOLITIK
PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI DAN GEOPOLITIK
A.
Paham Kekuasaan dan
Teori Geopolitik
1. Penjelasan tentang Paham Kekuasaan dan
Teori-teori mengenai paham kekuasaan menurut para ahli
Paham kekuasaan yang kita kenal selama ini
memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan
yang sejatinya membutuhkan koreksi di
berbagai sisi. Perumusan wawan nasional lahir berdasarkan pertimangan dan
pemikiran mengenai sejauh mana konep operasionalnya dapat diwujudkan dan
dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat
mendukung rumusan Wawasan Nasional. Teori-teori menurut para ahli yang dapat
mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham
Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang
dipicu oleh masuknya ajaran islam diEropa Barat sekitar abad VII telah membuka
dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan
peradaban barat modern seperti sekarang.
Dalam
bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul
“The Prince”, Machiavelli memberikan pesa tentang cara membentuk kekuatan
politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut
Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil seperti
berikut ini: 1. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan.
2.
untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba disah kan.
3.
dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Sesama hidupnya buku”The Prince”tidak boleh
beredar. Tetapi setelah Machiavelli meninggal,bukunya menjadi saat laku dan
dipelajari oleh orang-orang. dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi
dan para kalangan elite politik.
Gerakan
pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad
VII telah mambuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa di eropa
baratsehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang di bidang
politik dan kenegaraan atau sumber pemikiran sebuah Negara kecil di italia.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh
revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli.
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total
yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu
didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi
terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara
disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan
sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg
akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
(lahir 1 Juli 1780 – meninggal 16 November
1831 pada umur 51 tahun; lebih dikenal dengan nama Carl von Clausewitz) adalah
seorang tentara Rusia dan intelektual. Ia menjabat sebagai prajurit lapangan
praktis (dengan luas pengalaman tempur melawan pasukan Revolusi Perancis),
sebagai perwira staf dengan politik/militer Prusia, dan sebagai pendidik
militer terkemuka. Clausewitz pertama kali memasuki pertempuran sebagai kadet
pada usia 13 tahun, naik pangkat Mayor Jenderal di usia 38, menikah dengan
bangsawan tinggi, Countess Marie von Brühl, bergerak di kalangan intelektual
langka di Berlin, dan menulis sebuah buku “On War” (terjemahan dari “Vom
Kriege”) yang telah menjadi karya paling berpengaruh terhadap filsafat militer
di dunia Barat. Buku tersebut telah diterjemahkan ke hampir semua bahasa dan
berpengaruh pada strategi modern di berbagai bidang.
Pada era Napoleon, jenderal Clausewitz
sempat terusir olh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz
akhirnya menjadi penasihat militer Staf UmumTentara kekaisaran Rusia. Menurut
Clausewitz, perang adalah kelanjutan Politik dengan cara lain. Peperangan
adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa . pemikiran inilah
yang membenarkan Prusia sehingga menimbulkan perang Dunia Pertama dengan
kekalahan pihak Prusia.
d. Paham
Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori
sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia,
yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad
XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang
marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu
negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas.
Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke
tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru,
kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda
untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama
3,5 abad.
e. Paham
Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz.
Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi
Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh
dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena
itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk
mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu
komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa
paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham
Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political
Development (Princeton University Press, 1972) mereka mengatakan :”The
political culture of society consist of the system of empirical believe
expressive symbol and values which devidens the situation in political action
can take place, it provides the subjective orientation to politics…..The
political culture of society is highly significant aspec of the political
system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan
psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan
suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada
kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
B. Penjelasan tentang Teori Geopolitik dan Teori-teorinya menurut
para ahli
Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari
gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti geopolitik secara harfiah
adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik
artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan
oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara Kesatuan
karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).
1.
Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam
hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan
dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir,
tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel
adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik
(negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan,
perutusan maupun produk.
Untuk
membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan
politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel
memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa
bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan
hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang
yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi
ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya
alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan
kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
2.
Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel
dengan menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke dalam sistem
politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan yaitu : (a) kratopolitik (politik
pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e)
Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya untuk
menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada
mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus. Dampak pengembangan
kekuatan nasional memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan
kesatuan dan persatuan yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah
dapat memperoleh batas-batas yang jelas dengan negara-negara di sekitarnya.
Kjellen memprediksi bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental (darat) dengan
kekuatan maritime (laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan
kontinentak sekaligus menguasai pengawasan di laut.
Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik dan kratopolitik. Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu
swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
3.Karl
Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan faham
geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang
menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan
tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian
baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah
penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada
akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di
Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut, dalam banyak hal telah
mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang bersemboyan Jerman Raya di
atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir chauvinisme Jepang dengan semboyan
Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai pemimpin Asia, cahaya Asia dan
pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di
Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran
Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok
teori Haushofer ini pada dasarnyamenganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut
:
·
Kekuasan imperium
daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk
menguasai pengawasan dilaut.
·
Negara besar didunia
akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan
Italia) serta Jepang di Asia timur
raya.
·
Geopulitik adalah
doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik
adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk
mendapatkan ruang hidup (wilayah).
4.Sir
Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder
merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai
konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa
menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai
pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Teori
ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua
yaitu konsep kekuatan di darat.Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
5.Sir
Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah
teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai
lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan
dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai
lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai
“kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
6.W.
Michel dan John Frederick Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan
udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan
yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari
berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan
lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di
udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
7.Nocholas
J. Spykman (Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan
Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam
pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa
siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai
daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas
(rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat,
laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi
suatu negara.
C. Penjelasan
tentang Geopolitik Indonesia dan Paham
Kekuasaan Indonesia
1. Geopolitik
indonesia
Geographical Politic atau gopolitik
diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menetukan alternatif
kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaanya
geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam mentukan tujuan, sarana-sarana
serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan
memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara.
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi
dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia
menganut paham negara kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas
archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara
barat pada umumnya.
Salah
satu pedoman bangsa Indonesia, adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud
wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan
nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian
bahwa dalam wawasan nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang,
yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam
pengertian secara keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Kondisi
geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan
pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan
nasional (national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai
bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami
adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya
ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit
terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan
Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi
geopolitik dan geostrategi tertentu.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif
apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar
Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau
melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial
budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi
geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang
diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud
suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang
dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan
bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa
secara terpadu”.
a. Implikasi
Pembangunan Geopolitik Indonesia. Apabila ditinjau lebih dalam bahwa Implikasi
dari pembangunan geopolitik Indonesia masih terjadi berbagai kekurangan antara
lain sebagai berikut :
·
Kurangnya rasa
kesadaran bangsa Indonesia terhadap negaranya sebagai negara kepulauan yang
berciri nusantara.
·
Belum tumbuh dan
berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai
Negara Kepulauan”.
·
Banyak proyek-proyek
pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan
daya dukung lingkungan.
·
Banyaknya sejumlah
kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error.
·
Banyaknya pengangguran
yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
b. Permasalahan
yang dihadapi.
·
Kurangnya perhatian
terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan.
·
Masih lemahnya
implementasi peraturan perundang-undangan.
·
Menurunnya rasa
nasionalisme.
·
Kualitas SDM masih
rendah.
2.Paham
kekusaan bangsa indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan
berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang
perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
wawasan
nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu
kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan
ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa
:ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional,
dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek
kehidupan nasionalnya
BAB
III
WAWASAN NASIONAL INDONESIA
A.
Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang
perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih –
benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa
Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam
menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi
geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah
agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah
– tengah perkembangan dunia.
B.
Geopolitik Indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia
menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham yang diembangkan dari
asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara –
Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah
bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan
menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara
menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara
kepulauan.
C.
Dasar Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam
menentukan membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa
Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di
lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk
dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan
pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan
latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan
wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
1. Latar belakang
pemikiran berdasarkan falsafah pancasila.
1. Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pncasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang
serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan
penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.
b. Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan
politik Negara tersebut.
c. Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia.
Menjadikan wilayah indonesia sebagai
dasar pengembangan wawasan nusantara. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis
Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi
pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondisi obyektif geografi
indonesia telah mengalami banyak perkembangan sejak awal kemerdekaan saat ini.
d. Latar
belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat
latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit Iandasannya adalah
mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah
timbul semangat bernegara. Kaidahkaidah negara modern belum ada seperti
rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa slogan-
slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Wawasan
Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak
terulangnya lagi perpecahan dalam Iingkungan bangsa yang akan melemahkan
perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan
bangsa lain.
Latar belakang
Euforia reformasi telah menghilangkan arah
dalam pembangunan yang merata dan adil, karena hilangnya arah visional
pembangunan bangsa. Era desentralisasi dan globalisasi saat ini, menjadi
tantangan dan peluang bagi bangsa Indonesia, untuk terus bertahan dan menjaga
keutuhannya.Tantangan globalisai yang semakin besar akan merusak keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia Apabila tidak memiliki arah pandangan hidup
yang kuat. Pemahaman yang kuat tentang konsep wawasan nusantara dapat menjadi
banteng dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kasus Sipadan dan Ligitan yang kini telah
menjadi milik Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep
Wawasan Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari
semakin berat, maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai
landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalan tatanan kehidupan masyarakat
Indonesia.
Pihak yang terkait
-
Negara indonesia
-
Negara malaysia
Penyelesaian kasus
Setelah
mengalami perdebatan yang sengit, akhirnya kedua Negara tersebut bersepakat
untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional. Di mana berdasarkan fakta-fakta
yang diajukan oleh kedua belah pihak membuktikan fakta-faktanya sehingga
akhirnya Malaysialah yang mampu membuktikan bahwa secara administrasi Malaysia
sudah menduduki pulau tersebut.
Mahkamah
Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia
memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan-Ligitan. Pemerintah Indonesia menerima
keputusan akhir Mahkamah Internasional (MI). Kala itu, pada sidang yang dimulai
pukul 10.00 waktu Den Haag, atau pukul 16.00 WIB, MI telah mengeluarkan
keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara
Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia
dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada
Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu
hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.
Kemenangan
Malaysia, berdasarkan pertimbangan effectivitee, yaitu pemerintah Inggris
(penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa
penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap
pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an.
Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan,
serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan
Sulu). Di pihak yang lain, MI juga menolak argumentasi Indonesia yang bersandar
pada konvensi 1891, yang dinilai hanya mengatur perbatasan kedua negara di
Kalimantan. Garis paralel 14 derajat Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok
ke laut sejauh 3 mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik, sesuai dengan
ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah
sejauh 3 mil.
Sesuai
dengan kesekapatan antara Indonesia-Malaysia tidak ada banding setelah
keputusan ini. Sebab, keputusan mahkamah ini bersifat final dan mengikat.
Tentang tindak lanjut pasca keputusan MI, menteri menyatakan, langkah pertama
yang diambil adalah merumuskan batas-batas negara dengan negara-negara
terdekat. Untuk Sipadan-Ligitan akan ditarik batas laut wilayah sejauh 12 mil
dari lingkungan dua pulau tersebut.
Tanggapan
kelompok
Menurut
kami setiap warga negara indonesia perlu ditingkatkan pemahaman tentang wawasan
nusantara agar tidak ada lagi kasus kasus yang mengancam keutuhan negara
kesatuan republik indonesia.kita harus menjaga keutuhan NKRI ini agar kita
tetap utuh dan tidak terbelah belah kita harus menyampingkan kepentingan
pribadi atau kelompok demi utuhnya NKRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar