Politik
dan Strategi Nasional
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena rahmat dan hidayah-Nya, penulis diberi
kemudahan untuk mengerjakan makalah pendidikan kewarganegaraan dengan judul ”Politik dan Strategi Nasional” Makalah ini
dibuat untuk memenuhi salah satu tugas Pendidikan Kewarganegaraan.
Penulis menyadari terdapat banyak
kekurangan dalam makalah ini, maka dari itu saran dan kritik sangat diharapkan
guna perbaikan penulisan di masa yang akan datang.
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu proses pembuatan karya tulis ini, yaitu
:
1. Allah
S.W.T yang telah melindungi dan menemani penulis setiap saat.
2. Kedua
orang tua penulis yang selalu memberikan perhatian dan motivasi serta doa
setiap saat.
3. Bapak
Heru Nurhadi, selaku dosen Pendidikan Kewarganegaraan. Yang telah menjelaskan
tata cara pembuatan makalah ini.
4. Teman-teman
1KA06 yang selalu mengingatkan tugas.
5. Semua
pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu yang telah membantu dalam
menyelesaikan makalah ini.
Demikianlah makalah ini, harapan
penulis sangat sederhana, yaitu semoga para pembaca makalah ini akan
mendapatkan banyak informasi dan pengetahuan yang baru dari makalah ini.
Depok, 9 November 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar........................................................................................ i
Daftar Isi................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang......................................................................... 1
1.2
Perumusan Masalah................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Politik,Strategi Nasional,dan Polstranas................ 2
2.2 Dasar
Pemikiran Penyusun pada Polstranas............................ 3
2.3 Penyusun
Politik dan Strategi Nasional................................... 3
2.4 Stratifikasi Politik Nasional..................................................... 5
2.5 Studi Kasus.............................................................................. 7
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.............................................................................. 8
3.2
Saran........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan
dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam
negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan
pemerintahan. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945,terjadi perubahan yang
sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama yang berkaitan dengan
kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi
politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih belum tertata
dengan baik dan belum stabil. Tetapi,setelah beberapa tahun berjalan kondisi
internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah
Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Di zaman sekarang yaitu zaman yang
serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda
Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan
oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna
politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kita perlu untuk
membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
1.2 Perumusan masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian politik , Negara , kekuasaan ,
pengambil keputusan, kebijakan umum dan distribusi kekuasaan .
2.
Untuk mengetahui pengertian strategi dan strategi nasional .
3.
Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi
nasional (Polstranas) .
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Politik
Kata
politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai”yang berarti urusan. Jadi politik
adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan
dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu ,seperti
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan. Dari uraian tersebut, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
1.
Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yangmemiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Bolehdikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan
negaramerupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untukmempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai
dengankeinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan
itudiperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama
dari politik, dandlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil
keputusan itu danuntuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut
sektor publik dari suatu negara.
4.
Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu
kumpulan keputusan yangdiambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka
memilih tujuan dan caramencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa
masyarakat memiliki beberapatujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama
pula oleh karena itudiperlukan rencana yang mengikat yang dirumus dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5.
Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan
nilai-nilai(Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan,
atau yang pentingdengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik
itu membicarakanbagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara
mengikat.
2.2 Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani
strategia yang diartikan sebagai “the art
of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan.Jadi Strategi adalah
pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
2.3 Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
(Polstranas)
Politik Nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapaitujuan nasional.Dalam melaksanakan politik nasional maka
disusunlah strateginasional.
Misalnya strategi
jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.Strategi Nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
2.4
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan
Strategi Nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.Lembaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang
ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur
oleh presiden/mandataris MPR.
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.
Otonomi Daerah
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat(central government looking).
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat(central government looking).
2.
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah(local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenagandaerah
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangandalam bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan,peradilan, moneter danfiskal, agama,
serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional danpengendalian
pembangunan secara makro.
3. Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah,
a)
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah
sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b)
DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi
1. Memilih Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2. Memilih anggota
Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan
daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan
keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah,
pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta
menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
2.5 Penyusun Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selamaini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga
yangtersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR,
DPR,Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebutsebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik
yang adadalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
mediamassa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressuregroup). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja samadan memiliki kekuatan yang seimbang.
2.6 Stratifikasi Politik
Nasional
Stratifikasi berasal dari kata statum yang
berarti lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan
kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu.Sedangkan politik adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses
pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara.
Stratifikasi politik dan strategi nasional dan
daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar.
Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai
kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah – masalah besar.
- Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
- Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
- Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
peraturan daerah tingkat I maupun II.
STUDY KASUS
Ada pemandangan unik disepanjang sungai
Kapuas (Kalimantan) sekarang ini. Kayu-kayu gelondongan yang jumlahnya 200-300
batang dijalin menyerupai rakit raksasa sehingga memenuhi pinggiran sungai.
Lalu lintas sungai menjadi agak terganggu karena rakit tersebut panjangnya
dapat lebih dari 100 meter dengan lebar lebih dari 25 meter.
Rakit tersebut ditarik kapal dari bagian
hulu ke bagian hilir, selama berhari-hari. Ditengah rakit raksasa ada bangunan
sederhana terbuat dari kayu. Di tempat inilah pemilik kayu tinggal,
beristirahat dan memasak saat menghanyutkan kayu. Karena atap bangunan itu
biasanya hanya terbuat dari terpal plastik biru untuk menahan hujan, masyarakat
menyebutnya tenda biru. Tenda biru itu bermunculan saat musim hujan, ketika air
sungai sedang deras. Saat itu paling baik menghanyutkan kayu. Musim kemarau
untuk menebang kayu sebanyak-banyaknya dan musim penghujan untuk mengangkut
kayu-kayu tersebut. Kayu hasil tebang liar masyarakat dilakukan di bagian hulu
sungai yang sulit dijangkau. Hasil penebangan perorangan dikumpulkan menjadi
lebih dari 20 penebang, kemudian diikat menjadi satu agar tak tercerai berai
saat melintasi sungai arus sungai yang deras.
Namun pembalakan hutan (penebangan liar)
yang sangat merugikan kita apabila terjadi didaerah frontier. Frontier -yang
terbentuk karena tidak cukup perhatian pemerintah pada daerah asimilasi dan
tidak ada sarana sirkulasi yang cukup (Sunardi, 2004:162) - di wilayah kita
diperparah dengan rusaknya patok perbatasan karena diterjang oleh kayu ilegal yang
didorongkan ke arah negara jiran. Patok-patok perbatasan antara
Indonesia-Kalimantan barat dan Kalimantan Timur-dengan Malaysia Timur-Serawak
dan Sabah-sepanjang 2004 km serta hanya ada 30 penjagaan TNI AD bergeser
sekitar 600 m ke arah Indonesia (di Kalbar). Pergeseran patok batas resmi
(boundary) tidak mustahil terjadi karena kekurangsadaran masyarakat kita akan
pentingnya ruang hidup.
Penebangan ini patut dicurigai
legalitasnya. Ijin hak pemanfaatan hasil hutan sudah dicabut 2 tahun lalu oleh
pemerintah (pusat). Kalau kayu masih bagus berarti kayu itu hasil tebangan
ilegal, menurut versi pemerintah. Namun tidak mustahil menjadi legal karena
direstui oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten). Tentunyan ini sangat
berkaitan erat dengan ”semangat” pemanfaatan UU no. 32/2004 tentang pemerintah
daerah dan UU no. 33/ 2004. Tentang perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Dan apabila sinyalemen ini benar, kiranya kita
perlu meninjau pula rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian semua orang
akan menikmati kegunaan ruang sehingga tidak tumpang tindih serta adanya
kedamaian antar golongan.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Politik dan strategi nasional merupakan suatu cara atau metode untuk melaksanakan kebijakan
yang telah ditetapkan di
suatu bangsa untuk mencapai tujuan dalam pembangunan nasional.
Dan Politik dan strategi nasional mempunyai keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan dengan wawasan
nusantara dan ketahanan nasional, karena bersama-sama dalam pelaksanaanya untuk
mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia.
3.2 Saran
Sebagai warga negara yang
baik, patutlah kita bergandengtangan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan kita
bersama. Pemerintah tidak akan berhasil tanpa rakyat, dan sebaliknya. Untuk itu
harus adanya kerjasama yang baik.
Politik dan strategi nasional haruslah
dipilih dan digunakan dengan sebaik mungkin dalam segala bidang agar kemajuan
dalam pembangunan kita dapat terwujud
DAFTAR PUSTAKA
jawaban hasil studi kasus ada
BalasHapus